JAKARTA: Proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya
mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya
rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah,
maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS
dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun
mendatang.
Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah
kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : “Dengan
skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup
hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),”.
Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan
bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS
tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun,
mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.
Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen
PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru.
Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program
sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau
semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib
mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK).
Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti
diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi
CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.
Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap
sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi
menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan
sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu
juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing
dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).
Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para
sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh
di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan
mengajar.
Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional
setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut
kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar
menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman
mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak
mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).
Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional
tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa
kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan
bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi
program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar